Selasa, 21 Oktober 2008

FARMAKOTERAPI

Kholilur Rohman, S. Farm.
KI 081100955

KASUS :
Baim, seorang anak laki-laki berumur 10 th, 25 kg. dia mempunyai riwayat asma. Dia datang bersama ibunya ke apotek untuk menebus resep yang berisikan steroid inhaler.

PENANGANAN :
Subjektif :
Gejala : asma sejak bayi, nafas susah dan berbunyi (mengi/wheezing), pada malam hari gejala memburuk, batuk tidak produktif, frekuensi minggu 2x serangan.
Riwayat pengobatan : inhaler ventolin (β2 agonis).

Objektif :
PEF = 60%
RR = 20/menit
Pulse = 60/menit
Temp = normal
TD = 110/70 mmHg

Assestment :
ü Asma kronis.
ü Asma moderate-persistent (sedang menetap)/tahap 3 Þ FEV1 atau PEF 60%-80% dengan prediksi variasi PEF >30%.

Plan :
1. Mengurangi serangan/memperkecil frekuensi terjadinya serangan.
2. FEV1 atau PEF normal dengan variasi kurang dari 20%.
3. Menurunkan frekuensi kunjungan ke dokter atau RS.
4. Menurunkan morbiditas dan mortalitas.
5. Monitoring ESO.
6. Monitoring IO.
7. Memberikan KIE pada pasien dan keluarga.
8. Membantu pasien agar mampu beraktivitas lagi tanpa terganggu serangan/keadaan yang memburuk.
9. Menurunkan terjadinya remodeling saluran nafas jangka panjang yang menyebabkam perubahan paru-paru secara irreversible.
10. Sesedikit mungkin menggunakan β2 agonis jika perlu.

Pemilihan Obat Berdasarkan Algoritme Terapi
Diberikan inhalasi steroid untuk pengobatan cepat, kemudian diulangi assesment. Apabila terjadi eksaserbasi sedang dengan FEV1 atau PEF 60%-80% maka perlu penambahan β2 agonis aksi pendek tiap 60 menit. Treatment 1-3 jam sampai ada perbaikan (FEV1 atau PEF ≥ 70%).

KIE
1. Informasi kepada pasien (ibu pasien).
2. Melakukan pencegahan terhadap pemicu serangan seperti debu, polusi, merokok, olah raga berat, perubahan temperatur secara ekstrim, dll.
3. Edukasi berbagai pencegahan dan pengatasan ketika terjadi serangan asma, seperti pengetahuan tentang patogenesis asma, mengenal pemicu asma, mengenal tanda-tanda awal keparahan gejala, cara penggunaan obat yang tepat, bagaimana memonitor fungsi parunya, selain itu dapat dilakukan fisioterapi nafas (senam asma), vibrasi dan atau perkusi toraks, dan batuk yang efisien.
4. Mengulangi pengunaan produk inhaler dengan baik.
5. Pola hidup sehat.
6. Membatasi aktivitas terutama aktivitas berat.
7. Olah raga ringan seperti jalan santai.
8. Selalu relaksasi.

MONITORING
1. Jumlah penggunaan β2 agonis dan kortikosteroid terutama 1-3 jam setelah pemakaian.
2. Aktivitas pasien.
3. Kekerapan muncul symptom atau serangan.
4. Pemeriksaan spirometri/pemeriksaan fisik dan lab seperti FEV1, O2 saturasi, HCO3 (gas darah).
5. ESO dan DRP.
6. Peningkatan quality of life (QOL) dan pengembalian fungsi paru menjadi normal.
7. Tidak ada serangan akut terutama pada malam hari..

Minggu, 19 Oktober 2008

Interaksi Obat Herbal dengan Obat Konvensional

Nama Herbal

Indikasi Medis

Golongan obat konvensional yang berpotensi interaksi

Bawang putih

(Allium sativum L.)

Anti bakteri dan jamur, mempertahankan sistem imunitas, melawan infeksi oportunitis, (IO) termasuk herpes virus, sitomegalovirus, kriptosporidiosis (kripto), dan organisme mikobakteri atau kandida, mengurangi tingkat kolesterol dan trigliserid yang tinggi, mengurangi kemampuan darah untuk membeku, antihipertensi.

Saquinavir : dapat mengurangi tingkat saquinavir dalam darah rata-rata 51%, sehingga pada pengobatan HIV, potensi terjadinya resistensi terhadap obat tersebut.

Warfarin : sebaiknya dihindari oleh orang yang memakai obat antitrombosit atau anti pembeku.

Seledri

(Apium graveolens Linn, Apiaceae)

Diuretik, antihipertensi

Hidrochlorothiazide (HCT) dan furosemide : penggunaan bersama-sama dapat mengakibatkan turunnya cairan tubuh dan kadar ion tubuh sehingga menurunkan keseimbangan.

Daun senna

(Cassia angustifolia Vahl.)

Diuretik

Thiazid, adrenokortikosteroid atau Liquiritiae Radix : dapat memacu timbulnya ketidak seimbangan elektrolit.

Biji kopi

Stimulansia

Barbital : efek sedatif dari barbital akan berkurang karena terjadi efek penetralan.

Temulawak

(Curcuma xanthorrhiza Roxb.)

Penambah nafsu makan

Parasetamol : dapat memicu terjadinya kerusakan hati (hepatotoksisitas).

Bayam

Sumber zat besi

Tetrasiklin : menurunkan efek dari tetrasiklin karena terbentuknya kompleks khelat sehingga absorbsinya menurun.

Kava-kava

Antikonvulsan

Barbital dan obat-obat lain yang bekerja pada sistem saraf pusat : hilangnya kesadaran dan disorientasi.

Kayu manis

Corrigen saporis

Captopril dan obat-obat tekanan darah tinggi lainnya : efek tekanan darah tinggi tidak mungkin dilawan akibatnya tekanan darah tinggi tidak terkendali dengan baik.

Cabe (capsicum)

Menghambat kontraksi otot-otot rahim

Antidepresan jenis IMAO (eutonyl, marplan, nardil, parnate) : kombinasi obat ini dengan cabe atau makanan lain yang mengandung tiramin dapat menaikkan tekanan darah dengan nyata, akibatnya sakit kepala berat, demam, gangguan penglihatan, bingung yang mungkin diikuti oleh pendarahan otak.

Jeruk nipis

Sumber vitamin C, batuk, demam.

Pil KB (mycroginon dan pil-pil KB lainnya) : terjadi pengikatan kembali komponen hormon dari pil KB pada saat konsumsi jeruk nipis (vitamin C) dihentikan, akibatnya resiko hamil dapat meningkat. Pendarahan merupakan tanda terjadinya interaksi.

ANALISIS SWOT PT MEDCO ENERGY INTERNATONAL Tbk

TUGAS

MARKETING DAN DISTRIBUSI

PT MEDCO ENERGY INTERNASIONAL Tbk

















PROGRAM PROFESI APOTEKER ANGKATAN XI

FAKULTAS FARMASI

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA

2


008

IKHTISAR EKSEKUTIF



  1. Tujuan Makalah


Makalah ini dibuat untuk mengetahui analisa SWOT dari perusahaan Medco Energi International Tbk yang digunakan untuk mengidentifikasi berbagai faktor internal maupun eksternal yang mempengaruhi kinerja perusahaan sehingga Medco Energi International Tbk dapat memaksimalkan kekuatan (strengths), peluang (opportunity), dan meminimalkan kelemahan (weakness), serta ancaman (threats).

  1. Sekilas Tentang Medco Energi International Tbk

Berdasarkan artikel dari www.ghabo.com yang diakses pada tanggal 6 oktober 2008 dijelaskan bahwa PT. Medco Energi Internasional Tbk adalah salah satu perusahaan publik di Indonesia yang bergerak di dalam bidang energi terintegrasi. Perusahaan ini bermula dari sebuah perusahaan kontraktor pertikelir di bidang jasa pengeboran minyak dan gas bumi di daratan, Meta Epsi Pribumi Drilling Co.

PT. Medco Energi didirikan oleh Arifin Panigoro pada tanggal 9 Juni 1980. Pada tanggal 12 Oktober 1994, Medco Energi menjadi perusahaan energi Indonesia pertama yang sahamnya diperdagangkan di lantai bursa.

Medco Energi dikenal sebagai perusahaan swasta migas Indonesia yang berhasil secara finansial maupun prestasi, tapi juga menjadi ikon perusahaan pribumi Indonesia yang secara gemilang berjaya keluar dari kemelut krisis moneter regional 1997-1999.

Kini perusahaan berkembang menjadi sebuah perusahaan energi terpadu dengan kegiatan usaha yang terus melebar, baik hulu maupun hilir, dari eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi hingga ke industri methanol, LPG dan pembangkit listrik, bahkan jasa-jasa penunjang lainnya, seperti pengeboran, penyewaan dan pengoperasian rig, investasi dan distribusi. Kegiatannya pun merambah ke bagian dunia lain, seperti Amerika, Australia, Malaysia dan Timur Tengah.

Visi dari perusahaan adalah menjadi perusahaan pilihan dalam bidang energi, sedangkan misi dari perusahaan adalah mengembangkan sumber-sumber energi yang pontensial agar menjadi investasi yang menguntungkan.







































DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL 1

IKHTISAR EKSEKUTIF 2

  1. Tujuan Makalah 2

  2. Sekilas Tentang Medco Energi International Tbk 2

DAFTAR ISI 4

BAB I.LATAR BELAKANG PERUSAHAAN 5

  1. Sejarah Perusahaan 5

  2. Profit Perusahaan 6

  3. Lokasi dan Tempat Produksi 7

  4. Manajemen 8

  5. Kantor Cabang 8

BAB II.ANALISIS SWOT 9

BAB III. Marketing Mix Perusahaan 12

  1. Produk 12

  2. Price 12

  3. Place 13

  4. Promosi 13

BAB IV. KESIMPULAN ANALISIS 14

BAB V. SARAN BAGI PERUSAHAAN 15

BAB VI. DAFTAR PUSTAKA 16

HALAMAN ANGGOTA KELOMPOK 17

HALAMAN NILAI DAN KOMENTAR PENILAIAN 18







BAB I

LATAR BELAKANG PERUSAHAAN


  1. Sejarah Perusahaan

Ketika didirikan pada tanggal 9 Juni 1980, Medco tercatat dalam sejarah sebagai salah satu kontraktor pengeboran pertama yang dimiliki Indonesia.
Pada tanggal 12 Oktober 1994, ia menjadi perusahaan energi Indonesia pertama yang sahamnya diperdagangkan di lantai bursa.

Kini, Medco Energi Internasional tidak saja dikenal sebagai perusahaan swasta migas Indonesia yang berhasil secara finansial maupun prestasi, tapi juga menjadi icon perusahaan pribumi Indonesia yang secara gemilang berjaya keluar dari kemelut krisis moneter regional 1997-1999. Ia kini berkembang menjadi sebuah perusahaan energi terpadu dengan kegiatan usaha yang terus melebar, baik hulu maupun hilir, dari eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi hingga ke industri methanol, LPG dan pembangkit listrik, bahkan jasa-jasa penunjang lainnya, seperti pengeboran, penyewaan dan pengoperasian rig, investasi dan distribusi. Kegiatannya pun merambah ke bagian dunia lain, seperti Amerika, Australia, Malaysia dan Timur Tengah.

Medco Energi saat ini mengoperasikan sembilan lahan produksi. Empat diantaranya adalah PSC di Sumatera bagian tengah dan selatan dengan luas 8.556 km2. Satu PSC dan satu TAC dengan luas wilayah 316 km2 dioperasikan di Kalimantan Timur. Ladang produksi terbaru yang diakuisisi adalah PSC-JOB Tuban di Jawa Timur dan PSC Lematang di Sumatera Selatan.

Menghadapi tantangan berupa penurunan alami produksi dan cadangan minyaknya, Medco Energi terus berupaya meningkatkan produktifitas operasi melalui intensifikasi kegiatan eksplorasi dan produksi, peningkatan monetisasi gas, serta peningkatan efektifitas organisasi. Pada tahun 2003, Perseroan melakukan pengeboran terhadap sumur eksplorasi untuk blok Madura, melakukan pengembangan prasarana di PSC-JOB Senoro-Toili, survei seismik di blok Bengara, Kalimantan Timur, dan mengidentifikasi prospek berkualitas tinggi di blok Asahan, Sumatera Utara.

Diperkuat oleh lebih dari 2.100 pegawai di 14 wilayah kerja yang luasnya mencapai lebih dari 20,000 km persegi menyebar dari Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan pelosok Papua, produksi minyak rata-rata per hari untuk tahun 2004 diperkirakan mencapai 50,6 MBOPD, dimana 2,7 MBOPD dihasilkan dari ladang-ladang Tuban. Dalam upaya merevitalisasi diri melalui penajaman visi dan penguatan nilai dan budaya perusahaan, Medco Energi di tahun 2003 meluncurkan logo barunya yakni berupa lingkaran biru (menggambarkan planet biru sabagi ungkapan “Mengelola energi dari alam untuk alam) dengan latar belakang warna putih (mencerminkan nilai moral perusahaan yang telah direvitalisasi, meliputi profesionalisme, etis, terbuka dan inovatif).





Gambar Logo Perusahaan

Inisial perusahaan digambarkan dengan huruf M, sementara huruf E yang berasal dari huruf M dengan rotasi 90 0 tidak hanya dimaksudkan dengan “energi” tapi juga sebagai lambang “sigma”, yang mengilustrasikan tekad Medco Energi untuk mewujudkan akumulasi dan penggunaan energi yang bertanggungjawab dalam rangka mencapai keseimbangan antara kemakmuran dan pelestarian alam.

  1. Profit Perusahaan

Berdasarkan data yang dilansir oleh pihak manejemen Medco Energi International pada situs pribadinya menyebutkan bahwa sampai pada pertengahan tahun 2008 ini perusahaan telah mendapatkan laba sebesar $63,42juta. Jumlah ini dua kali lipat lebih besar daripada keuntungan yang didapat pada pertengahan tahun 2007 yang sebesar $27,64juta. Sedangkan penjualan meningkat 75% menjadi $709,13juta dari $403,36 juta pada tahun sebelumya.

  1. Lokasi dan Tempat produksi

  1. PT Medco Energi International berkantor pusat di Gedung Graha Niaga lt 16

  2. Jl Jendral Sudirman Kav 58, Jakrta, Indonesia.

  3. Telp 62 21 250 5459

  4. Website : www.medcoenergi.com

  5. Selain itu lokasi produksinya meliputi wilayah Indonesia dan Internasional.

  6. Untuk wilayah Indonesia berada di Sumatra, Natuna, Jawa timur, Papua, Kalimantan dan Sulawesi Tengah.

  1. Untuk wilayah internasional berada di Kamboja, Libya, Oman, Tunisia, Yaman, USA.

  1. MANAJEMEN

  1. Presiden Komisaris : Arifin Siregar

  2. Komisaris Independen :

    1. Ir. Gustiaman Deru, MBA

    2. Ir. Sudono N.S

  3. Komisaris :

  1. Ir. Yani Yunani Rodyat, MM

  2. Ir. Retno Dewi Z. Arifin

  1. Direktur Utama : Ir. Hilmi Panigoro, MSc

  2. Direktur Operasional : Rashid I. Mangunkusumo, BSc, MEng

  3. Direktur Perencanaan : Ir. Darmoyo Doyoatmojo MBA, MSc

  4. Direktur Keuangan : Ir. D. Cyril Noerhadi, MBA


  1. KANTOR CABANG

Anak Cabang :

  1. MEDCO METHANOL BUNYU, PT

  2. PT. Medco LPG Kaji

  3. PT. Medco Ethanol Indonesia

  4. Medco Sarana Kalibaru (MSK)

  5. PT. Medco Power Indonesia

  6. Tanjung Jati B

  7. Sarula

  8. APEXINDO PRATAMA DUTA Tbk, PT






BAB II

ANALISIS SWOT


Matriks Faktor Strategi Internal/IFAS (Internal Factor Analysis Summary) – PT Medco Energy Internasional Tbk


Faktor – faktor

Strategi Internal

Bobot

Rating

Bobot X Rating

Komentar

Kekuatan


  1. institusi publik/ umum

  2. banyak anak perusahaan/

  3. wilayah operasional international maupun nasional

  4. kondisi keuangan baik

  5. pemenuhan kehidupan orang banyak




0,05


0,10


0,15




0,10


0,15




2


3


4




3


4



0,10


0,30


0,60




0,30


0,60



  1. tidak perlu subsidi dari pemerintah

  2. manajemen lebih baik

  3. peluang pemasaran global

  4. perusahaan lebih bisa bertahan terhadap krisis keuangan

  5. tanggung jawab sosial besar


Kelemahan


  1. peralatan belum dapat mencukupi target produksi

  2. produk tidak langsung dipakai oleh kosumen akhir

  3. penjualan pada pihak-pihak terbatas

  4. kurangnya kepedulian sosial terhadap lingkungan

  5. produksi bergantung pada SDA yang tidak dapat terbaharui





0,10



0,10




0,05



0,05




0,15



1



4




2



3




3



0,10



0,40




0,10



0,15




0,45



  1. perlu peningkatan kapasitas alat

  2. mayarakat tidak mengenal perusahaan dengan baik

  3. monopoli oleh konsumen

  4. kepercayaan publik menurun

  5. ancaman tidak dapat berproduksi jika SDA telah habis

Total

1


3,10


Matriks Faktor Strategi Eksternal/eFAS (eksternal Factor Analysis Summary) – PT Medco Energy Internasional Tbk


Faktor – faktor

Strategi eksternal

Bobot

Rating

Bobot X Rating

Komentar

Peluang :


  1. pemasaran global

  2. penambahan /perluasan wilayah operasional

  3. mencari sumber produksi lain yang dapat diperbaharui

  4. peningkatan produksi




0,15

0,10



0,15




0,15



3

4



4




4



0,45

0,40



0,60




0,60



  1. peluang perluasan jaringan pemasaran

  2. menutupi celah agar tidak diisi pesaing

  3. perlu penelitian

  4. pengadaan alat yang lebih canggih

Ancaman :

  1. pesaing-pesaing baru memasuki pasar

  2. harga minyak yang berfluktuasi

  3. potensi bencana alam

  4. produksi oleh beberapa anak perusahaan masih tergantung oleh pihak lain

  5. memburuknya ekonomi global







0,15



0,10


0,05


0,10





0,05


2



2


3


3





3


0,30



0,20


0,15


0,30





0,15


  1. perlu waspada

  2. majemen keuagan harus solid

  3. perlu anggaran khusus

  4. Menjalin hubungan baik dengan perusahaan lain

  5. Perlu manajemen perusahaan yang baik

Total

1


3,15



Matriks SWOT

IFAS


EFAS

Strengths

Faktor-faktor kekuatan internal


Weaknesses

Faktor-faktor kelemahan eksternal


Opportunities

Faktor-faktor peluang eksternal

Startegi SO

  1. Dengan cakupan wilayah nasional maupun internasional berpeluang manjadi market leader pasar global

  2. Dengan kondisi keuangan yang baik perusahaan bepeluang dapat meningkatkan produsi.




Strategi WO

  1. Dengan kebutuhan produksi yang bergantung pada SDA yang tidak dapat diperbaharui berpeluang mengolah SDA yang dapat diperbaharui.

  2. Saat ini pemasaran terbatas pada pihak-pihak tertentu sehingga masih berpeluang untuk memperluas pemasaran ke tingkat global.

Threats

Faktor-faktor ancaman eksternal


Strategi ST

  1. merupakan perusahaan non pemerintah sehingga apabila terjadi penurunan kondisi keuangan, maka tidak ada subsidi dari pemerintah

  2. Dengan wilayah pemasaran yang luas maka akan ada para pesaing-pesaing lain yang mungkin lebih kompeten


Strategi WT

  1. Jika produksi perusahaan terus bergantung kepada SDA yang tidak dapat diperbaharui, maka apabila SDA tersebut telah habis perusahaan tidak dapat melakukan produksi lagi.

  2. Dengan kurang terpenuhinya target produksi, pesaing dapat mengambil alih permintaan pasar.

BAB III

Marketing Mix Perusahaan


  1. Produk


PT Medco Energi international Tbk bergerak dalam bidang eksplorasi sumber daya alam yang berupa eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi hingga ke industri methanol, LPG dan pembangkit listrik, bahkan jasa-jasa penunjang lainnya, seperti pengeboran, penyewaan dan pengoperasian rig, investasi dan distribusi. Walaupun produk yang dihasilkan oleh perusahaan tidak secara langsung dapat dipergunakan oleh konsumen atau masyarakat luas, atau dapat juga disebut sebagai produk antara, tetapi sebenarnya sangat dibutuhkan oleh masyrakat luas dalam memenuhi kebutuhan nya sehari-hari. Yaitu listrik yang dipergunakan untuk penerangan di malam hari atau LPG yang digunakan sebagai bahan bakar untuk memasak.


  1. Price

Harga dari produk perusahaan ini di tentukan melalui tender yang dibuat dengan pemerintah. Karena merupakan suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang sumber daya energi, dan sebagian besar produknya menguasai hajat hidup orang banyak maka pemerintah juga turut andil dalam penetapannya, yang telah diatur oleh undang-undang.

Kenaikan harga minyak dunia menguntungkan PT. Medco Energi Internasional Tbk. Setiap perubahan harga munyak 1 Dolar AS akan mempengaruhi aliran dana tunai (cash flow) 2,3 juta dolar AS sampai 3 juta dollar AS. Dalam menyusun anggaran, asumsi diambil dari patokan harga terendah organisasi penghasil minyak dunia (OPEC).



  1. Place

Karena merupakan suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang sumber daya energi maka tentu saja lokasi perusahaan berada di daerah tempat sumber daya energi tersebut berada. Karena banyak tempat eksplorasi yang ditangani oleh PT Medco Energi international Tbk maka cabang perusahaan tersebar di berbagai daerah. Akan tetapi untu memudahkan pengontrolan maka ditempatkan perusahaan atau kantor pusat yang berada di Jakarta yang merupakan Ibukota Negara Indonesia, sehingga akan memudahkan bagi perusahaan untuk mengontrol sekian cabang perusahaan selain itu juga memudahkan bagi calon konsumen yang ingin bertransaksi atu mengadakan kerja sama dengan perusahaan karena kantor pusat lebih mudah diakses.

  1. Promosi

Karena produk yang dihasilkan oleh PT Medco Energi International Tbk bukan merupakan produk jadi yang dapat secara langsung dipergunakan oleh konsumen, maka tentu saja cara promosi yang digunakan juga beda dengan perusahaan lain yang memproduksi barang jadi yang secara langsung dapat digunakan oleh konsumen. Konsumen dari PT Medco Energi international Tbk umumnya merupakan perusahaan lain yang membutuhkan minyak, LPG atau methanol dalam jumlah besar yang digunkan untuk produksi perusahaan mereka atau dapat juga perusahaan lain yang membutuhkan bantuan pengeboran atau peminjaman alat-alat berat yang belum dimiliki oleh suatu perusahaan tertentu dikarenakan mungkin hanya akan digunakan sekali sehingga lebih memilih menyewa daripada membeli peraltan tersebut. Oleh karena itu bentuk promosi yang dilakukan oleh PT Medco Energi international Tbk berupa megikuti lelang yang diadakan oleh suatu perusahaan untuk mendapatkan atau memenangkan suatu proyek/tender tertentu dengan mengadakan komunikasi atau negoisasi.



BAB IV

KESIMPULAN ANALISIS


  1. Dengan melihat nilai rating X bobot lebih dari 3, hal ini menunjukkan bahwa PT Medco Energy International Tbk memiliki performa perusahaan yang baik.

  2. PT Medco Energi International Tbk. Merupakan market leader untuk perusahaan swasta yang bergerak di bidang pengembangan / pemanfaatan Sumber Daya Energi.

  3. Produksi PT Medco Energi International Tbk. Tidak berorientasi langsung dalam melayani konsumen akhir, karena produknya berupa produk antara yang perlu penanganan lebih lanjut agar menjadi produk jadi.



















BAB V

SARAN BAGI PERUSAHAAN


  1. Perusahaan masih harus mengembangkan sayapnya keluar negeri, dengan melihat bahwa masih sedikit sekali cabang yang berdiri di luar negeri. Dan melihat bahwa medco adalah perusahaan yang sangat berpotensi untuk berkembang dengan pesat apabila dikelola dengan profesional.

  2. Peningkatan kerjasama dan koneksi dengan pihak lain sangat dibutuhkan, dengan menimbang bahwa medco masih sangat terbatas dalam hal pemberdayaan bahan baku yang akhirnya akan berimbas pada hasil yang kurang maksimal.

  3. Dengan membuka cabang-cabang perusahaan baru yang berfungsi sebagai amunisi dalam mengembangkan perusahaan induknya.

  4. Semakin menambah modal dan investor baru karena medco adalah perusahaan yang akan berkembang dalam skala Internasional.

  5. Melakukan terobosan-terobosan baru baik dalam hal produksi, pemasaran, dan lain-lain agar tetap exist menjadi perusahaan yang besar dan tidak mudah untuk tersaingi oleh perusahaan lain.













BAB VI

DAFTAR PUSTAKA


Anonim, 2008, Medco Energi Alihkan 50,69% Sahamnya ke Encore Energi, Online, http://antara.co.id, diakses 28 September 2008.


Anonim, 2008, Medco Energi Tanda Tangani Perjanjian Panas Bumi Sarulla, Online, http://TechnologyIndonesia.com, diakses 28 September 2008.


Anonim, 2008, Bapepam-LK Nilai Transaksi Penjualan Medco Brantas Tidak Layak, Online, http://antara.co.id, diakses 28 September 2008.


Anonim, 2008, Kenaikan Harga Minyak Untungkan Medco Energi, Online, http://kompas.com, diakses 28 September 2008.


Anonim, 2008, Online, http://wikipedia.com, diakses 28 September 2008.


Anonim, 2008, Online, http://kompas.com, diakses 28 September 2008.


Anonim, 2008, Online, http://ghabo.com, diakses 28 September 2008.























ANGGOTA KELOMPOK



Azis Eko Hastomo KI 081100942 ……………


Fathul Falah HS KI 081100947 ……………


Kholilur Rohman KI 081100955 …………….


Nugroho Sri H KI 081100962 ……………


Tedo Arya T KI 081100973 .....................
































NILAI DAN KOMENTAR PENILAIAN



  1. NILAI :


  1. KOMENTAR :

......................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................






Selasa, 09 September 2008

KLINIK MARKETING-Kekuatan dalam Menjual

KLINIK MARKETING

Kekuatan dalam Menjual

Pertanyaan: Saya bekerja di sebuah perusahaan agen farmasi, sebagai salah satu tenaga salesnya. Akhir-akhir ini angka penjualan perusahaan kami semakin mengecil, karena semakin banyaknya perusahaan lain yang memproduksi produk sejenis. Awalnya memang hanya perusahaan kami yang memproduksi, tetapi lama kelamaan perusahaan farmasi yang kami ageni ini juga menunjuk perusahaan lain sebagai jalur distribusi produknya. Karena yang menjual banyak, maka praktis omzet penjualan kami menurun.

Kondisi ini nampaknya semakin membuat kami benar-benar terancam gulung tikar. Pimpinan kami memberi sinyal, jika kami tidak bisa meningkatkan angka penjualan di 2007, maka beliau akan menutup usahanya. Jujur saja saya cukup panik menerima peringatan ini mengingat persaingan di pasar kerja juga sangat ketat. Untuk itulah kami ingin konsultasi di klinik marketing ini mengenai beberapa tips menjadi penjual yang andal.

Pertama, benarkah bahwa penampilan (kecantikan) merupakan syarat mutlak bagi setiap penjual agar barang dagangannya menjadi laris? Selama ini saya melihat beberapa perusahaan selalu menyeleksi tim SPG-nya hanya berdasarkan kecantikan belaka. Apakah ada data yang membuktikan hubungan antara kecantikan dan angka penjualan?

Kedua, bagaimanakah caranya memenangkan persaingan ketika saya harus berjualan ke kantor-kantor/ rumah sakit? Kondisi ini sangat sulit bagi kami karena kini yang menjual produk tersebut bukan hanya kami, tetapi juga sales-sales dari agen lain.

Ketiga, bagaimanakah caranya memompa semangat yang mulai pudar dalam kegiatan penjualan? Jujur saja dengan kecemasan yang terus dilontarkan oleh pimpinan kami, membuat semangat kami menjadi kendur.

Terimakasih atas jawabanya.

Yolanda Iksan Semarang

Jawab :

Hallo Yolanda yang tengah gelisah. Kami merasa ikut prihatin atas kemuduran angka penjualan di perusahaan anda. Pakar penjualan James Gwee berujar "Competition is fact of life !

'' Nah, salah satu cara untuk mengatasi kegelisahan dalam menghadapi persaingan adalah meningkatkan pengetahuan anda tentang persaingan, sehingga anda bisa menikmati ketidakpastian dalam persaingan. Semua yang takut terhadap persaingan dan menghindari persaingan tidak akan tumbuh.

Konsep menghindari arena persaingan yang telah padat oleh pemain yang sering dikenal dengan Blue Oacean Strategy sebenarnya juga merupakan langkah untuk menghadapi persaingan. Jadi langkah pertama adalah hadapi persaingan, jangan takut!

Nah soal modal kecantikan, itu memang menjadi salah satu elemen yang ikut berperan bagi kesuksesan seorang sales. Anda bayangkan bagaimana reaksi seseorang ketika seseorang ditawari oleh sales yang kotor, lusuh, dan bau ? Secara naluri, orang lebih mau memperhatikan seorang sales yang rapi, wangi, dan bersih.

Nah, dalam pemasaran, kecantikan ini adalah bungkus (packaging) yang menarik perhatian. Kecantikan menjadi daya tarik awal. Tetapi untuk keputusan membeli, akan sangat bergantung pada kualitas ketrampilan menjual seorang sales seperti product knowledge, personal communication skill dll.

Dari keterangan ini kita dapat mengambil kesimpulan bahwa kecantikan menjadi relatif, ketika seseorang berkomunikasi cukup lama.

Begitu terlihat "bloon", biasanya pembeli langsung bereaksi. Kalau pembelinya orang iseng, ia bisa berlama-lama ngobrol dengan SPG yang cantik ini, tapi sampai seharian penuh dia enggak bakalan beli. Kalau pembelinya orang yang serius, biasanya dia langsung segera menutup pembicaraan! Jadi seseorang menjadi cantik, kalau ia juga cerdas.

Persaingan dalam kegiatan penjualan ditentukan oleh banyak faktor seperti kualitas produk, citra perusahaan, kualitas penjual, dan tingkat kebutuhan konsumen.

Bekerja Sepenuh Hati

Melihat kasus anda, bahwa pesaing anda juga menjual produk yang sama persis dengan anda maka masalah yang bisa anda pertanyakan adalah : bagaimana citra perusahaan anda dibandingkan pesaing?

Bagaimana tingkat ketrampilan menjual anda dibandingkan sales perusahaan lain? Bagaimana tingkat kebutuhan konsumen terhadap produk yang anda tawarkan? Kalau anda sudah bisa menjawab secara jujur semua pertanyaan ini, maka anda bisa susun langkah-langkah strategis untuk bersaing.

Jadi sebenarnya kalau penjualan perusahaan turun, bukan semata-mata faktor sales forcenya saja mbak Yolanda.

Soal semangat yang menurun, semuanya bergantung pada cara berfikir kita. Saya pernah tertegun oleh kata-kata anak buah yang mengatakan bahwa masalah adalah peluang.

Meskipun dia belum menjadi seorang manager, tetapi ia mampu memanage motivasinya sendiri. Ini kemampuan yang paling menentukan sukses tidaknya seseorang dalam karier.

Jadi, kalau mbak Yolanda ingin meningkatkan kembali semangatnya, maka baliklah cara berfikir anda dari "masalah adalah malapetaka, menjadi masalah adalah peluang yang belum terbongkar wajahnya".

Anda harus bekerja keras, sepenuh hati dan penuh kegembiraan untuk menelusuri jalan-jalan rahasia agar menemukan wajah asli peluang, agar anda menjadi pemenang.

Mbak Yolanda, setiap kesuksesan selalu dicapai melalui proses. Kata-kata Thomas Watson, founder IBM ini mungkin bisa menjadi penyulut semangat anda yang mulai pudar : How to succeed? Fail more often!

Selamat berjuang kembali, untuk menjadi pemenang !

Salam pemasaran.(59)

info ini adalah copy paste dari suara merdeka

KODE ETIK PEMASARAN USAHA FARMASI INDONESIA

MUKADIMAH
Adalah merupakan berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, bahwa memperoleh kesehatan yang baik merupakan salah satu hak asasi bagi setiap orang. Menyadari bahwa perlindungan dan peningkatan kesehatan masyarakat adalah salah satu unsur yang esensial dalam rangka pembangunan. Memperhatikan bahwa industri farmasi mengemban fungsi sosial yang menyangkut kepentingan rakyat luas dan memegang peranan yang besar untuk mencapai tujuan pembangunan terutama dalam bidang kesehatan, disamping kedudukannya sebagai perusahaan, maka didorong oleh keinginan yang luhur, dengan rasa ketulusan yang mendalam, disusunlah Kode EtikPemasaran Usaha Farmasi Indonesia. Kode Etik ini merupakan salah satu unsur penting dalam kerangka upaya mengatur, membina danmengembangkan usaha farmasi yang sehat dan bertanggung jawab, sejalan dengan tradisi luhur bidang kesehatan dan falsafah hidup bangsa Indonesia, Pancasila.

BAB. I
TUJUAN

Tujuan utama Kode Etik ini adalah untuk membina industri farmasi yang sehat dan bertanggung jawab dilandasi rasa ketulusan dan pengabdian kepada upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui penggunaan obat yang rasional.

BAB. II
KODE ETIK


Pasal 1
PELAKSANAAN KODE ETIK
1. Ruang Lingkup

Promosi dan periklanan produk farmasi yang ditujukan kepada profesi kesehatan, masuk dalam cakupan Kode Etik ini. Sedangkan promosi dan periklanan golongan obat dan obat bebas terbatas yang langsung ditujukan kepada masyarakat umum tidak termasuk dalam cakupan Kode Etik ini dan merujuk pada peraturang yang berlaku. Demikian pula periklanan untuk keperluan distribusi (misalnya daftar harga dan katalog dagang) dan promosi produk- produk untuk nutrisi balita, tes diagnosti in vitro dan peralatan bedah dan kedokteran juga berada diluar cakupan Kode Etik ini.

2. Aplikasi dan Pemberlakuan

Dalam segala hal yang berkaitan dengan aplikasi, interpretasi dan pemberlakuan dari bagian manapun dari Kode Etik ini, pelu difahami bahwa kepatuhan pada hukum dan peraturan yang berlaku harus didahulukan.

3. Tanggung Jawab atas Pelaksanaan

Dipatuhinya Kode Etik ini merupakan syarat keanggotaan GP-Farmasi Indonesia.
President Director / Managing Director atau penanggung jawab resmi lainnya dalam perusahaan bertanggung jawab atas terlaksananya Kode Etik dengan sebaik-baiknya.


Pasal 2
INFORMASI DAN KLAIM
1. Kriteria Umum

Informasi dan klaim mengenai suatu produk harus obyektif, akurat, tidak menyesatkan, lengkap, berimbang, disajikan memenuhi standar etika yang tinggi serta selera yang baik dan sesuai dengan informasi produk yang disetujui Badan POM.

2. Bukti Ilmiah

Informasi yang diberikan harus berdasarkan data atau penilaian mutakhir yang ditunjang dengan bukti-bukti yang sah secara ilmiah serta mencerminkan secara tepat dan jelas data-data tersebut. Sumber data-data ilmiah harus dapat dilacak. Data dari uji in vitro dan uji binatang harus ditandai dengan jelas dan jangan dikutip demikian rupa sehingga dapat memberikan kesan yang salah atau menyesatkan. Hal ini berlaku baik untuk produk yang dipromosikan maupun untuk klaim yang dibuat tentang produk lain.

3. Permintaan Informasi

Perusahaan hendaknya menangani secara obyektif permintaan informasi dari profesi kesehatan yang diajukan dengan etikad baik memberikan data yang akurat dan relevan.
Permintaan data yang disebutkan dalam bahan promosi sebagai penunjang suatu klaim, harus dapat diberikan dalam waktu 3 bulan setelah tanggal permintaan.

4. Data Keamanan

4.1. Informasi tentang keamanan produk, seperti kontra - indikasi, perhatian dan efek samping harus sesuai dengan yang disetujui Badan POM. Kata aman janganlah digunakan tanpa penjelasan.
4.2. Perusahaan harus melaporkan kepada Badan POM efek samping serius dan tak terduga yang berkaitan dengan produk farmasinya.

5. Klaim yang Salah dan Menyesatkan

Informasi, klaim-klaim dan penyajian grafik mengenai suatu produk tidak boleh menyesatkan baik secara langsung maupun secara tidak langsung, memberi kesan yang salah melalui penghilangan bagian-bagian tertentu. Informasi harus berdasarkan bukti-bukti yang berlaku secara ilmiah dan sesuai dengan yang disetujui oleh Badan POM.
Beberapa contoh pelanggaran misalnya :

5.1. Mengutip suatu hasil studi yang mencolok lebih baik dari pada yang diperlihatkan oleh sebagian besar bukti-bukti atau pengalaman klinis pada umumnya.
5.2. Menggunakan studi yang tidak memenuhi ketentuan baik disain maupun
pelaksanaannya, untuk menunjang suatu klaim.
5.3. Menggunakan data yang dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan hasil penelitian yang lebih mutakhir.
5.4. Menganjurkan penggunaan, dosis, indikasi yang tidak sesuai dengan yang disetujui oleh Badan POM.
5.5. Menggunakan data binatang atau in vitro untuk menunjang klaim klinis pada manusia tanpa disebutkan dengan jelas sehingga memberikan kesan yang salah dan menyesatkan.
5.6. Penyajian atau lay-out yang memberikan pandangan yang salah misalnya menyajikan pernyataan-pernyataan yang penting dengan huruf cetak yang halus.



5.7. Pernyataan-pernyataan negatif tentang suatu produk pesaing yang tidak seimbang dengan informasi serupa tentang produk yang sedang dipromosikan.
5.8. Klaim-klam yang seolah-olah mengimplikasikan bahwa efek obat terhadap parameter tertentu tidak perlu menjadi perhatian padahal sebenarnya harus diperhatikan sesuai bagian Peringatan / Perhatian dalam informasi produk.
5.9. Penghilangan bagian-bagian tertentu, penyajian yang tidak benar dan kutipan di luar konteks, sehingga merubah arti atau maksud penulis yang sebenarnya.
5.10. Tidak adanya pembuktian klaim-klaim non-medis dan non-ilmiah, misalnya harga dan pangsa pasar.

6. Selera yang baik

Bahan promosi juga harus memenuhi standar selera yang baik yang berlaku dan memperhatikan kedudukan profesi sipenerima.

7. Klaim Superlatif yang tidak memenuhi syarat

Klaim Superlatif yang tidak memenuhi syarat jangan dibuat. Seluruh klaim tentang suatu produk harus dapat dibuktikan.

8. Perbandingan

8.1. Perbandingan antara produk harus berdasarkan fakta-fakta, jujur dan dapat dibuktikan. Dalam penyajian harus diupayakan untuk menjamin bahwa perbandingan tidak terpedaya oleh distorsi, pemberian tekanan yang tidak pantas atau oleh sebab lain. Rujukan-rujukan pada produk atau produsen lainnya yang mengandung unsurpelecehan, harus dihindari.
8.2. Perbandingan khasiat dan keamanan jangan dibuat berdasarkan data-data dari informasi produk semata yang tidak mencerminkan literatur pada umumnya karena data-data tersebut didasari database yang berbeda-beda sehingga tidak dapat dibandingkan secara langsung.
8.3. Perbandingan khasiat dan keamanan harus dibuktikan dengan mempertimbangkan segala aspek dari keamanan dan khasiat tersebut. Apabila perbandingan dilakukan hanya untuk satu parameter saja, maka hal tersebut harus dinyatakan dengan jelas.
8.4. Apabila data yang digunakan untuk perbandingan tidak memenuhi persyaratan Signifikansi statistik, maka hal ini harus dinyatakan dengan jelas dan jangan diguna kan untuk menyamaratakan, mengindikasikan persamaan atau mengindikasikan superioritas.

9. Tiruan

Bahan promosi jangan dengan sengaja meniru kiat-kiat, slogan-slogan atau lay-out yang digunakan oleh produsen lain sedemikian rupa sehingga dapat menyesatkan atau membingungkan orang.

10. Profesi Kesehatan dalam Promosi

Nama profesi kesehatan, institusi atau foto mereka jangan digunakan dalam promosi atau iklan secara bertentangan dengan etik kedokteran.

11. Promosi Terselubung

11.1. Promosu / Iklan Terselubung,
Bahan-bahan promosi seperti yang dikirimkan melalui pos dan iklan yang dipasang dalam jurnal-jurnal kedokteran harus diberi tanda secara jelas sehingga tidak menyelubungi sifatnya yang sebenarnya . Contoh : Iklan dalam jurnal yang kelihatannya seperti bagian dari tajuk rencana harus diberi tanda iklan promosi atau advetorial dan dicetak dengan huruf sebesar ukuran huruf yang terbesar pada iklan tersebut.

11.2 Uji klinis pasca pemasaran.
Uji klinik pasca-pemasaran hanya boleh dilakukan atas dasar ilmiah. Studi-studi ini tidak boleh dilakukan sekedar sebagai sarana untuk mempromosikan suatu produk dan untuk mempengaruhi para dokter dengan sedikit atau sama sekali tanpa dasar-dasar ilmiah.

12. Komunikasi Pre-Registrasi

Produk farmasi yang belum mendapatkan nomor registrasi tidak boleh dipromosikan.
Akan tetapi, ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi hak-hak komunitas ilmiah dan masyarakat umum untuk dapat diinformasikan sepenuhnya tentang,kemajuan dibidang ilmiah dan kedokteran, sepanjang hasil-hasil riset telah diakui dunia internasional. Ketentuan ini juga tidak dimaksudkan untuk membatasi pertukaraninformasi ilmiah sepenuhnya dan sebaik-baiknya tentang sesuatu produk farmasi, termasuk penyebaran sepantasnya dari temuan investigasi penyelidikan di media komunikasi ilmiah maupun awam, serta pada konperensi-konperensi ilmiah.
Demikian juga, ketentuan tersebut tidak membatasi ungkapan-ungkapan secara umum kepada para pemegang saham dan pihak lainnya perihal lainnya sesuatu produk farmasi sebagaimana diperlukan atau diinginkan berdasarkan hukum. Dalam hal konperensi ilmiah internasional atau regional yang dilangsungkan di Indonesia, suatu produk yang belum mendapatkan nomor registrasi di Indonesia, hasil-hasil temuan penelitiaannya boleh dikomunikasikan secara tepat dan bertanggung jawab, khusus pada acara konperensi dan sesuai aturan yang diuraikan pada Bab II pasal 2 Kode Etik ini, tetapi harus disebutkan dengan jelas bahwa produk belum terdaftar pada Badan POM di Indonesia.

13. Prosedur Perusahaan

13.1. Komunikasi di bidang promosi seyogyanya melalui medical clearance atau apabila diperlukan, penjelasan resmi oleh orang yang bertanggung jawab sebelum diumumkan. Orang yang bertanggung jawab tersebut harus mempunyai kualifikasi yang sesuai.
13.2. Perusahaan hendaklah menyusun dan melaksanakan prosedur-prosedur yang sesuai untuk menjamin keserasian sepenuhnya dengan Kode Etik ini dan untuk meninjau kembali dan memantau seluruh kegiatan dan bahan promosi yang ada.

Pasal 3
MEDICAL REPRESENTATIVE

1. Para Medical Representative harus dilatih secara memadai dan mempunyai pengetahuan medis dan Teknis secukupnya untuk dapat menyajikan informasi tentang produk-produk perusahaan mereka secara akurat, berimbang dan etis. Mereka berkewajiban pula memberikan umpan balik kepada perusahaan masing-masing tentang penggunaan produk-produk yang bersangkutan dan terutama sekali laporan-laporan tentang efek samping.

2. Perusahaan bertanggung jawab atas akibat dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Medical Representative trhadap pedoman ini.

3. Para medical representative hendaknya memelihara perilaku mereka pada standar etis yang tinggi dalam menunaikan tugas dan kewajiban mereka.

4. Para medical representative hendaknya tidak menggunakan alasan yang dicari-cari untuk memperoleh kesempatan bertemu dengan profesi kesehatan, sehingga kunjungannya tidak mengganggu atau menghambat profesi kesehatan dalam menjalankan tugasnya, dan ketentuan-ketentuan mengenai kunjungan di masing-masing instansi hendaknya diperhatikan dan ditaati.

Pasal 4
SIMPOSIUM, KONGRES DAN PENDIDIKAN KEDOKTERAN BERLANJUT

1. Maksud dan Tujuan

Simposium, Kongres, Pendidikan Kedokteran Berlanjut (PKB) dan sejenisnya mutlak diperlukan untuk penyebaran ilmu pengetahuan, pengalaman dan kemajuan di bidang kesehatan. Tujuan ilmiah hendaknya merupakan fokus utama dalam mengadakan pertemuan-pertemuan demikian. Acara-acara hiburan dan jamuan lainnya janganlah mengaburkan tujuan tersebut.

2. Simposium dan Kongres

2.1. Partisipasi suatu perusahaan atau asosiasi dalam penyelenggaraan simposium, kongres dan sejenisnya hendaknya dinyatakan secara tegas baik pada pertemuan yang bersangkutan maupun dalam buku procceding. Barang cetakan, audiovisual atau elektronik mengenai hasil pertemuan tersebut, hendaknya menggambarkan secara tepat materi presentasi dan diskusi dari acara tersebut.
2.2. Apabila program yang bersangkutan diakreditasikan bagi pendidikan kedokteran pasca-sarjana oleh suatu organisasi profesi kedokteran atau profesi kesehatan lainnya, maka tanggung jawab atas isi program tetap berada pada organisasi tersebut dan dukungan industri harus diungkapkan.
2.3. Kegiatan undian seperti doorprize yang diadakan pada akhir acara ilmiah, pada dasarnya diperbolehkan. (Maksimum US$.200 atau yang setara dengan nilai Rupiah per doorprize, tidak lebih dari 3 doorprize).

3. Mensponsori Profesi Kesehatan untuk Menghadiri Simposium / Kongres.

3.1. Tujuan ilmiah harus menjadi alasan utama pemberian sponsor untuk mengikuti pertemuan ilmiah dan setiap dukungan yang diberikan tidak dikaitkan dengan kewajiban untuk mempromosikan suatu produk.
3.2. Perusahaan farmasi sangat diharapkan untuk dapat membatasi diri sewajarnya dalam hal pengeluaran yang berkaitan dengan pertemuan, seperti misalnya :

3.2.1. Purusahaan farmasi hanya dibenarkan untuk mensponsori biaya registrasi, akomodasi, makan dan transportasi dari dokter peserta.
3.2.2. Perusahaan farmasi tidak dibenarkan membayar biaya perjalanan
pendamping atau penggembira, suami / istri atau keluarga dari dokter
peserta.
3.2.3. Pemberian honorarium atau kompensasi tidak dibenarkan kepada peserta profesi Kesehatan. Hal ini tidak berlaku bagi profesi kesehatan yang
disponsori sebagai pembicara atau penyaji pada pertemuan ilmiah.
3.3. Profesi Kesehatan yang telah disponsori mengikuti Simposium, Kongres atau Pendidikan Kedokteran Berlanjut (PKB) keluar negeri, sangat diharapkan untuk dapat menyebarluaskan pengetauhan mengenai kemajuan-kemajuan dalam ilmu kedokteran yang didapat tersebut atau menyampaikan tinjauan topik-topik tertentu kepada profesi kesehatan praktek lain yang tidak dapat mengikuti acara ilmiah tersebut.

3.4. Perusahaan farmasi hendaknya mempersyaratkan para profesi kesehatan peserta yang disponsorinya untuk mengikuti semaksimal mungkin acara-acara pertemuan ilmiah tersebut.

3.5. Pembicara/Penyaji :

Pemberian honorarium, kompensasi dan penggantian semua pengeluaran pribadi secara wajar, termasuk biaya perjalanan bagi pembicara atau para penyaji adalah lazim dan wajar. Honor untuk pembicara lokal pada acara ilmiah di Indonesia tidak lebih dari US$.300 atau yang setara dengan nilai Rupiah. Apabila acara ilmiah diadakan diluar negeri, honor disesuaikan dengan kondisi negara yang bersangkutan. Honor untuk pembicara asing di Indonesia disesuaikan dengan kondisi negara asal pembicara.

4. Stan Pameran

4.1. Tujuan utama Simposium dan Kongres adalah acara ilmiah. Kunjungan ke stan pameran dan hiburan harus selalu dinomoerduakan.
4.2. Stan pameran hanya diperuntukkan bagi profesi kesehatan. Nama perusahaan yang bersangkutan harus terlihat dengan jelas dan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh panitia penyelenggara.
4.3. Pembagian sample produk merujuk pada peraturan yang berlaku yang ditetapkan Badan POM.
4.4. Permainan, undian dan kegiatan serupa yang diselenggarakan pada stan pameran Diperbolehkan asalkan hadiah-hadiah dibatasi pada barang-barang yang berkaitan dengan pekerjaan dan pendidikan profesi kesehatan dan mendatangkan manfaat bagi pasien dan tidak bernilai tinggi (dibawah US$ 50). Untuk menghindari hal-hal yang dapat mendiskreditkan citra industri farmasi maupun dokter sendiri.
4.5. Kegiatan seperti permainan undian dan sejenisnya hendaknya tidak dilakukan pada waktu yang bersamaan dengan sesi ilmiah atau sedemikian rupa sehingga dan dapat mengalihkan perhatian peserta dari acara-acara ilmiah yang sebenarnya.

5. Acara Hiburan

5.1. Perusahaan farmasi harus mendukung sepenuhnya pertemuan ilmiah dan tidak Mengadakan acara-acara hiburan seperti tur, acara sosial, perlombaan, permainan, acara olah raga dan acara lainnya sedemikian rupa sehingga mengganggu dan dapat mengalihkan perhatian peserta dari acara-acara resmi yang sebenarnya pada pertemuan tersebut.
5.2. Perusahaan hendaknya tidak mensponsori profesi dokter dan profesi yang terkait lainnya. Untuk hal-hal yang dianggap tidak sesuai bagi citra profesi dan moral.
5.3. Perusahaan diperkenankan menjamu profesi kesehatan untuk acara makan dan cocktail yang tergolong sederhana dan tidak mewah.

Pasal 5
HADIAH-HADIAH DAN DONASI KEPADA PROFESI KESEHATAN

1. Prinsip Umum

Pada dasarnya hadiah-hadiah dan jamuan yang diberikan kepada profesi kesehatan secara individu harus memenuhi kriteria-kriteria berikut :

1.1. Pemberian hadiah tidak boleh dikaitkan dengan penulisan resep atau anjuran penggunaan produk tersebut (kontrak) dan pemberian hadiah tidak boleh sedemikian rupa sehingga menyebabkan dipengaruhinya penulisan resep
1.2. Pemberian hadiah jangan memberikan kesan kurang pantas di mata masyarakat
1.3. Pemberian uang intensif kepada profesi kesehatan secara individu dalam bentuk tunai, bank draft, pinjaman atau sejenisnya, tidak dibolehkan.

2. Contoh-contoh hadiah yang dibolehkan

Beberapa hadiah-hadiah diperbolehkan apabila membawa manfaat bagi pasien dan pekerjaan profesi kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan. Dengan demikian, hadiah-hadiah diperbolehkan untuk diberikan kepada dokter apabila :

2.1. hadiah tidak memiliki nilai yang tinggi (dibawah US$ 50 atau yang setara dengan nilai Rupiah) dan
2.2. hadiah donasi membawa manfaat bagi pasien, atau
2.3. hadiah berkaitan dengan pekerjaan dokter (pen, writing pad dan sebagainya) atau pendidikan dokter yang sebenarnya (buku, jurnal kedokteran dan alat pendidikan lain).

3. Donasi

3.1. Donasi diperbolehkan untuk diberikan kepada institusi, tetapi tidak kepada pribadi profesi kesehatan.
3.2. Hadiah donasi harus membawa manfaat bagi pasien.
3.3. Mesin-mesin dan peralatan kedokteran serta peralatan pendidikan diperbolehkan untuk didonasikan atau dipinjamkan (loan0 kepada institusi pendidikan kedokteran dan rumah sakit, tetapi tidak kepada pribadi atau pribadi-pribadi dokter. Barang-barang tersebut harus bermanfaat untuk pelayanan medis, diagnosis dan pendidikan kedokteran, misalnya : mesin EKG, stetoskop, Rontgen, scanner, alat-alat diagnostik, buku-buku kedokteran, dsb, dan tidak mengikat.
3.4. Donasi dalam bentuk bea siswa diperbolehkan untuk diberikan kepada institusi, tetapi tidak kepada pribadi dokter atau anggota keluarganya.

Pasal 6
BARANG CETAKAN UNTUK PROMOSI / PERIKLANAN

1. Umum

Bagian ini mengatur barang cetakan untuk promosi atau periklanan setiap produk farmasi yang ditujukan kepada profesi kesehatan. Barang cetakan untuk promosi/ periklanan harus disajikan dalam bentuk terbaca. Dasar ilmiah dan penyajian informasi tentang suatu produk harus sesuai dengan petunjuk umum mengenai informasi dan klaim yang diuraikan dalam Pasal 2 dari Kode Etik ini dan harus sesuai dengan informasi produk yang telah disetujui oleh Badan POM.

2. Promosi / Iklan Lengkap

Tujuan iklan / promosi cetak adalah untuk memasok profesi kedokteran dengan informasi yang cukup sehingga dapat mengambil keputusan yang rasional untuk menulis resep atau menggunakan produk yang bersangkutan, maka informasi seperti tersebut dibawah ini wajib deberikan dengan jelas dan ringkas :

(i) Nama produk (nama dagang)
(ii) Nama generik zat aktif atau INN (International Nonproprietary Name)
(iii) Nama dan alamat perusahaan yang bersangkutan
(iv) Indikasi yang disetujui untuk pemakaian preparat yang bersangkutan
(minimal 1 indikasi)
(v) Dosis, cara pemakaian / pemberian yang dianjurkan.
(vi) Pernyataan ringkas tentang efek samping perhatian dan peringatan yang
penting secara klinis, kontra indikasi dan interaksi utama dari produk
yang bersangkutan pada dosis yang dianjurkan.
(vii) Pernyataan yang menunjukkan bahwa informasi lebih lanjut tersedia atas
permintaan.

3. Promosi / Iklan Singkat (Reminder Advertisement)

Bahan promosi / iklan Reminder adalah bahan promosi dan iklan pendek yang
memuat tidak lebih dari pernyataan sederhana tentang indikasi untuk
menunjukkan kategori teratepetik dari produk yang bersangkutan serta
pernyataan sederhana yang menunjukkan alasan mengapa produk tersebut
dianjurkan untuk indikasi yang disebutkan dan apabila dapat ditunjukan dan
secara jelas dirasa tidak praktis untuk memperagakan informasi selengkapnya
yang disyaratkan dalam ayat 2.1, maka informasi minimum berikut ini harus diberikan :

(i) Mana produk (nama dagang) dan nama generik zat aktif atau INN.
(ii) Pernyataan yang menunjukkan bahwa informasi lebih lanjut tersedia atas
permintaan
(iii) Nama dan alamat yang bersangkutan.

4. Reminder Item / Gimmick :

Reminder item / gemmick adalah barang-barang cinderamata yang diberikan
kepada profesi kesehatan. Gimmick harus berkaitan dengan pekerjaan profesi
kesehatan tidak boleh memiliki nilai yang tinggi (maksimum US$ 20 atau yang
Teks harus mencakup :

(i) Nama produk (nama dagang) dan nama generik zat aktif atau INN.

5. Rujukan

5.1. Dalam hal terdapat bahan promosi yang berkaitan dengan studi-studi
yang telh dipublikasi, harus diberikan rujukan yang jelas pada studi-
studi tersebut di dalam bahan cetakan yang bersangkutan.
5.2. Penggunaan reprint, abstrak dan kutipan disesuaikan dengan perundang-
undangan tentang hak cipta reprint, abstark atau kutipan itu.
5.3. Kutipan dari literatur kedokteran ataupun dari komunikasi pribadi tidak
boleh mengubah atau mengacaukan arti yang dimaksudkan oleh sang
penulis atau peneliti klinis atau arti dari karya atau studi yang
mendasarinya.
5.4. Pengedaran petikan, reprint atau kutipan yang semata-mata berkaitan
dengan produk-produk dari produsen lainnya dengan maksud untuk
mendiskreditkan produk-produk demikian, dilarang.

6. Pengiriman Melalui Pos (Mailing)

6.1. Bahan-bahan promosi hendaknya hanya dikirim kepada mereka yang
dianggap membutuhkan, atau menaruh perhatian pada pesan yang
hendak disampaikan.
6.2. Frekuensi dan jumlah pengeposan dari bahan cetakan kepada para profesi kesehatan hendaklah cukup wajar. Permintaan oleh para profesi kesehatan supaya nama-nama mereka dihapus dari daftar pengeposan untuk bahan promosi hendaklah dihormati, akan tetapi daftar yang lengkap hendaklah dipertahankan untuk memungkinkan pemasokan informasi penting perihal kontraindikasi, perhatian, peringatan, dan sebagainya.


Pasal 7
BARANG-BARANG PROMOSI AUDIO-VISUAL DAN ELEKTRONIK

Informasi promosi untuk profesi kesehatan yang menggunakan media ini harus memenuhi persyaratan yang berkaitan perihal barang cetakan, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 6.
Informasi produk dapat ditiadakan asal saja informasi produk lengkap tersedia bagi peminat.

Pasal 8
CONTOH OBAT

Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. 437/MEN.KES/SK/VI/1987 tertanggal 11 Juni 1987, maka pengiriman contoh produk-produk farmasi kepada para anggota profesi kedokteran, adalah terlarang. Oleh sebab itu perusahaan tidak diperbolehkan mengirimkan contoh produk kepada para profesi kesehatan, kecuali mendapatkan ijin secara khusus dari yang berwenang.

Pasal 9
RISET PASAR

Metode-metode yang dipakai untuk keperluan penelitian pasar jangan sekali-kali sedemikian rupa hingga mendiskreditkan atau menurunkan kepercayaan orang banyak pada industri farmasi.
Ketentuan ini berlaku apakah penelitian itu dilaksanakan secara langsung oleh produsen yang bersangkutan ataukah dilakukan oleh suatu organisasi yang bertindak atas namanya.
Hubungan dengan para responden tidak boleh diperoleh dengan alasan yang dicari-cari.
Uang imbalan hendaklah diberikan dalam jumlah yang sekecil mungkin dan sebanding dengan karya yang bersangkutan (per proyek maksimum US$ 50 atau yang setara dengan nilai Rupiah).

Pasal 10
KOMUNIKASI DENGAN MASYARAKAT DAN MEDIA MASSA

1. Permintaan dari masyarakat akan informasi atau nasihat mengenai diagnosa suatu penyakit atau pemilihan terapi supaya ditolak dan penanya hendaknya dianjurkan untuk berkonsultasi dengan pihak yang ahli dalam bidang kesehatan yang bersangkutan.

2. Obat resep dan produk farmasi yang penyerahannya dilakukan hanya berdasarkan resep profesi kesehatan, tidak boleh diiklankan kepada masyarakat awam tetapi hanya kepada profesi kesehatan. Dengan demikian, perusahaan tidak diperbolehkan memuat artikel di media massa yang bertujuan mempromosikan suatu obat resep tertentu atau sejenisnya
kepada masyarakat awam ataupun mendorong masyarakat awam untuk minta suatu obat resep tertentu dari profesi kesehatan mereka.

BAB III
PROSEDUR UNTUK MENYAMPAIKAN PENGADUAN KEPADA
MAJELIS PEMBINA KODE ETIK USAHA FARMASI INDONESIA (KOMISI ETIK)

1. Pihak pengadu menyampaikan pengaduannya secara resmi, secara tertulis (menggunakan kertas surat perusahaan), kepada Majelis Pembina Kode Etik Usaha Farmasi Indonesia (Komisi Etik) melaui Ketua Majelis Pembina Kode Etik Usaha Farmasi Indonesia (Ketua Komisi Etik), dan melampirkan salinan-salinan dari semua dokumentasi yang diperlukan untuk pertimbangan Komisi Etik. Jumlah salinan yang harus dibuat adalah 10 untuk masa kerja Komisi Etik saat ini dan akan diberitahukan oleh Sekretariat GP Farmasi Indonesia untuk tahun-tahun berikutnya. Surat Pengaduan disampaikan kepada :

Ketua Majelis Pembina Kode Etik Usaha Farmasi Indonesia
Jl. Angkasa No. 20 A Kemayoran Jakarta Pusat 10620 INDONESIA
Telp. : (62-21) 4203040, 4203048 Fax. : (62-21) 4203047



2. Surat pengaduan itu harus meliputi hal-hal berikut untuk pemeriksaan oleh para anggota Komisi Etik :

a. Upaya Penyelesaian
Apakah telah ada upaya untuk mencapai penyelesaian sebelum mengajukannya kepada GP Farmasi Indonesia. Setiap upaya untuk menghubungi perusahaan yang diduga telah melanggar Kode Etik (perusahaan yang melanggar), dan hasil dari upaya-upaya ini, harus disebutkan di dalam surat pengaduan.

b. Perusahaan yang terlibat
Untuk setiap kasus di dalam pengaduan itu, harus disebutkan identitas dari
perusahaan yang melanggar, dan nama dari setiap produk/kegiatan pemasaran yang secara khusus terlibat di dalamnya.

c. Bahan-bahan Referensi
Salinan contoh asli dari subyek pengaduan itu (artikel yang melanggar).

d. Tanggal dan Tempat Kejadian
Tanggal dan lokasi kejadian yang tepat tempat subyek pengaduan (artikel yang melanggar) telah ditemukan, misalnya : Poster di ruang tunggu Klinik A.

e. Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Suatu ringkasan tentang bagaimana dan mengapa artikel yang melanggar itu
dianggap melanggar Kode Etik, dengan menyebutkan pelanggaran terhadap
bagian Kode Etik yang tertentu (Bab, pasal dan nomor pokok).

f. Bagaimana seharusnya ?
Suatu ringkasan mengenai bagaimana artikel yang melanggar seharusnya
dilakukan dengan baik dan benar, disertai dokumentasi ilmiah yang cukup
mengenai hal ini. Jika ada, referensi yang memperkuat perlu diajukan bersama- sama dengan pengaduan itu.

3. Sekretariat GP Farmasi Indonesia setelah menerima pengaduan itu, memeriksa untuk memastikan apakah pengaduan itu memuat data dan dokumentasi yang relevan (sebagaimana disebutkan dalam pokok 2a sampai 2f diatas).

Jika pengajuan pengaduan itu tidak lengkap, pihak pengadu akan diberitahu unuk mengajukannya kembali dengan dokumentasi yang diperlukan.
(NB. Tindakan lebih lanjut oleh Komisi Etik GP Farmasi Indonesia hanya akan dilakukan jika pengajuan itu telah lengkap).

Pengajuan pengaduan yang lengkap dan benar akan dibagikan dengan segera, dalam sampul bertuliskan rahasia, kepada semua anggota Komisi Etik untuk diperiksa.

4. Untuk memperlancar penanganan pengaduan, maka Sekretariat GP Farmasi Indonesia, pada waktu yang bersamaan menulis surat kepada perusahaan (perusahaan yang melanggar), yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik berdasarkan pengaduan itu. Satu fotocopy dari surat pengaduan, dengan menutupi/menghapus identitas dari nama dan
perusahaan yang mengadu, akan diberikan kepada perusahaan yang melanggar.

Perusahaan yang melanggar akan diberi waktu kalau perlu sampai 3 kali dengan tenggang waktu masing-masing paling lama 10 hari kerja untuk menjawab (secara tertulis) terhadap dugaan-dugaan itu. Jika diminta, perusahan yang melanggar wajib melampirkan dokumentasi ilmiah untuk memperkuat klaim-klaim ilmiah. Jawaban dari perusahaan yang melanggar , dilampiri dengan jumlah salinan yang cukup, akan dibagikan oleh Sekretariat GP Farmasi Indonesia kepada semua anggota Komisi Etik untuk diperiksa.
Jika panggilan tidak diindahkan, Komisi Etik dapat memproses masalah ini tanpa masukan dari perusahan yang melanggar.


5. Komisi Etik menjadwalkan pembahasan pengaduan itu dalam suatu rapat yang diselenggarakan dengan secepatnya. Didalam rapat itu, Komisi memeriksa kasus dan memutuskan apakah perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut, atau apakah referensi- referensi lehih lanjut diperlukan untuk memudahkan interpretasi dari kasus itu. Jika diperlukan pendapat lebih lanjut dari para ahli medis/hukum dan diperlukan pembayaran untuk jasa-jasa itu, maka pihak yang mengadu akan diminta persetujuannya, apakah mereka bersedia menanggung biaya-biaya ini dan apakah komisi harus melanjutkan
tugasnya. Bilamana diperlukan, perusahaan yang melanggar diwajibkan oleh
Komisi Etik untuk memberikan sanggahan terhadap dugaan-dugaan itu.

6. Setelah penyelidikan dan penilaian atas fakta-fakta dari kedua belah pihak selesai dilakukan, maka Komisi akan mengadakan pemungutan suara secara rahasia untuk memutuskan apakah benar-benar telah terjadi suatu pelanggaran terhadap Kode Etik itu.

7. Bila setelah pertimbangan yang memadai, Komisi Etik menyimpulkan bahwa telah terjadi suatu pelanggaran Kode Etik, maka perusahaan yang melanggar diminta untuk memberikan suatu jaminan secara tertulis yang berlaku dengan segera untuk menghentikan di kemudian hari, dan juga untuk mengadakan tindakan perbaikan. Perusahaan yang bersangkutan wajib menanggapi keputusan dari Komisi Etik dalam waktu 14 hari.
Dalam hal perusahaan yang melanggar itu tidak bersedia untuk memberikan surat jaminan yang diminta, dan/atau bahwa pelanggaran Kode Etik itu tetap dilanjutkan, maka Komisi Etik dapat memutuskan sanksi berupa pemecatan dari keanggotaan atau tindakan lain seperti pemberitahuan kepada Badan POM, pemberitahuan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk tindakan mereka selanjutnya seperti pemberitahuan kepada para anggota IDI, pemberitahuan kepada perusahaan induk atau kantor pusat dari perusahaan
yang melanggar, atau menerbitkan hal itu di dalam buletin GP Farmasi Indonesia, ATAU semua dari tindakan-tindakan di atas.

Jika dalam suatu kasus, dibuktikan bahwa tidak ada terjadi pelanggaran Kode Etik, maka pemberitahuan tentang ini harus dibuat oleh Komisi Etik kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebagaimana diputuskan oleh Komisi.

Ketua Komisi Etik akan membuat laporan kepada Ketua Umum Pengurus Pusat
GP Farmasi Indonesia tentang semua kasus yang telah diputuskan oleh Komisi Etik.
Laporan itu, apakah dalam bentuk tertulis atau lisan, berikut semua keterangannya termasuk nama-nama dari perusahaan-perusahaan yang terlibat akan disampaikan dalam suatu Rapat Pengurus berikutnya menyusul penyelesaian dari suatu kasus.

Namun demikian, berita acara dari Rapat Pengurus tidak boleh mencantumkan informasi rahasia atau nama-nama perusahaan untuk menjaga kerahasiaan.

BAB IV
PENUTUP

Kode Etik Usaha Farmasi Indonesia ini wajib diketahui oleh segenap anggota Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia dengan menugaskan kepada Pengurus Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia pada semua tingkat untuk meneruskannya kepada setiap pimpinan usaha-usaha farmasi dalam lingkungan masing-masing.

Disampaikan pada :
Rapat Pleno Pengurus Pusat GP Farmasi Indonesia

Jakarta, 30 Maret 1999